[PERYATAAN SIKAP ALIANSI BEM SI]
Rabu, 02 Agustus 2017, 22.00 WIB.
[Pernyataan Sikap Aliansi Bem-Si Wilayah Sumbagut]
"Demokrasi sedang 'Sakit', Kampus-kampus Anti Kritik"
HIDUP MAHASISWA!
Masalah di negara demokrasi ini belum kunjung usai, mulai dari legitimasi Perppu 2/7 dan UU Pemilu, sampai pada hari ini tindakan diskriminasi yang ada pada kampus-kampus yang ada di negeri tercinta.
Ada apa ini? Belum lama kasus kriminilisasi marak terjadi, dan saat ini kampus yang sejatinya adalah tempat menuntut ilmu dan belajar juga menjadi sarang kriminilisasi.
Demokrasi seakan sudah mati, UU no 9 tahun 1998 seolah tak lagi menjadi penguat gerakan mahasiswa! Dan itu yang paling menyakitkan adalah kriminilisasi dilakukan oleh bapak sendiri kepada anaknya.
Kali ini, tindak kriminalisasi dan represifitas kampus terhadap gerakan mahasiswa semakin menjadi-jadi. Pemanggilan Mohamad Adib, Presma Unnes ke Polrestabes Semarang terkait pelaporan Julio Belnanda Harianja dan Harist Ahmad Muzaki, oleh Komandan Satpam atas kuasa Rektor Unnes tanpa klarifikasi merupakan pencorengan terhadap kehidupan berdemokrasi di kampus. Bahkan hari ini Rektor Unsri menonaktifkan Rahmat Farizal (Presma Unsri), Aditia Arief Laksana (Ketua Umum KAMMI Unsri), dan Ones Sinus (Ketua Umum GMNI Unsri) dari sistem pendidikan.
Hari ini (2 Agustus 2017), Mahasiswa Unsri, Rahmat Farizal dilaporkan ke Polres oleh pihak Universitas dengan dugaan melakukan tindakan dan perbuatan yg mengandung unsur-unsur pengujaran kebencian, mempermalukan rektor dan pelanggaran undang-undang dalam memperjuangkan UKT mahasiswanya yang tidak pernah direspon oleh pihak kampus.
Rektor Universitas Sriwijaya yang merupakan bapak dari puluhan ribu mahasiswa Unsri telah melakukan tindakan yang semena-mena terhadapa mahasiswanya sendiri. Rektor yang seharusnya membimbing mahasiswa, malah melakukan tindakan "kriminalisasi" dengan melaporkan mahasiswanya kepada pihak kepolisian.
Padahal dalam penyampaian aspirasi, Rahmat Fahrizal tidak ada melakukan perusakan fasilitas kampus Unsri dan aspirasi yg disampaikan pun tidak ada satu pun ujaran kebencian. Namun dengan tidak wajarnya Rektor langsung melaporkan pihak yang bersangkutan ke pihak kepolisian.
Padahal apa yang diperjuangkan sudah dilindungi oleh UU no 9 tahun 1998 juga disebutkan dalam Pasal 28E Ayat (3) UUD RI 1945 telah menjamin hal ini yaitu menyatakan perlindungan terhadap kebebasan berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat dimuka umum.
Kita tidak bisa membiarkan ini terjadi, jika kejadian ini dibiarkan maka tidak menutup kemungkinan kejadian ini akan terulang dan persoalan-persoalan menjadi sulit diselesaikan.
Panjang Umur Pergerakan! Rahmat tidak memperjuangkan untuk dirinya pribadi, tapi untuk mahasiswa-mahasiswa yang memang pantas untuk diperjuangkan!
Jika kritik dianggap penghinaan, dan suara-suara perjuangan dianggap pencemaran. Maka kata-kata demokrasi yang digaungkan tak ada artinya lagi.
Untuk itu kami atas nama BEM Seluruh Indonesia Wilayah Sumbagut menyatakan:
1. Menolak tindakan kriminalisasi pihak Rektor Unsri yang telah menciderai demokrasi dan segala bentuk tindakan kesewenang-wenangan oleh penguasa.
2. Meminta Rektor Unsri untuk mencabut laporannya kepada pihak kepolisian terhadap Rahmat Fahrizal
3. Mencabut keputusan DO terhadap Rahmat Fahrizal sebagai bentuk pengakuan atas demokrasi dan kebebasan menyampaikan aspirasi.
Demokrasi di negara ini sedang sakit, jika kampus saja bertindak seperti itu, bagaimana cara menyadarkan Pemerintah yang tak kian mengerti?
Ttd,
Nurul Fikri (085777996400)
Kordinator BEM Si Wil-Sumbagut
Presiden Mahasiswa Universitas Andalas
#StopKriminalisasiMahasiswa
#TolakUKTFullSemester9
#RektoratMencederaiDemokrasi
#BapakLaporkanAnaknya